Berbahagialah teman2 yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
Bagi anda yang bergaji sampai dengan Rp 5 juta/ bulan dan selama ini gajinya dipotong pajak (PPh Pasal 21), terhitung dikeluarkannya peraturan dirjen pajak no. 22/PJ/2009, maka pajak di atas akan ditanggung pemerintah (DTP). Oleh karena itu, gaji anda tidak akan dipotong pajak lagi. Hal ini berlaku untuk gaji bulan Feb s.d Nov 09. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bidang-bidang pengolahan apa saja yang mendapat insentif pajak ini, dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id dan refer ke peraturan di atas.
Untuk teman yang bergaji mendekati Rp 5 jt, insentif pajak selama 10 bulan tersebut dapat mencapai Rp 1,7 jt lo.
Insentif ini diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Selamat Menikmati...
Inilah Kebijakan Perpajakan Yang Masuk Dalam 17 Paket Stimulus Ekonomi 15
September 2025
-
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin,
15 September 2025 usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah
mente...
2 hari yang lalu
sayangnya cuma untuk perusahaan tertentu... sekali2 update peraturan terbatu mengenai tarif pph 23 dong
BalasHapus