Minggu, Maret 08, 2009

Berbahagialah...

Berbahagialah teman2 yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

Bagi anda yang bergaji sampai dengan Rp 5 juta/ bulan dan selama ini gajinya dipotong pajak (PPh Pasal 21), terhitung dikeluarkannya peraturan dirjen pajak no. 22/PJ/2009, maka pajak di atas akan ditanggung pemerintah (DTP). Oleh karena itu, gaji anda tidak akan dipotong pajak lagi. Hal ini berlaku untuk gaji bulan Feb s.d Nov 09. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bidang-bidang pengolahan apa saja yang mendapat insentif pajak ini, dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id dan refer ke peraturan di atas.

Untuk teman yang bergaji mendekati Rp 5 jt, insentif pajak selama 10 bulan tersebut dapat mencapai Rp 1,7 jt lo.

Insentif ini diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Selamat Menikmati...

1 komentar:

  1. sayangnya cuma untuk perusahaan tertentu... sekali2 update peraturan terbatu mengenai tarif pph 23 dong

    BalasHapus