Kamis, Januari 29, 2009

Sunset Policy Diperpanjang Lagi

Selamat, bagi teman- teman yang belum sempat membuat npwp di tahun 2008 tetapi ingin memanfaatkan sunset policy, buruan...karena kali ini tidak akan diperpanjang lagi.

Diberitakan bahwa WP yang membuat npwp sebelum Maret 2009 masih dapat memanfaatkan sunset policy yang dilapor paling lambat tanggal 30 Maret 2009.

Hal ini dikutip dari Harian Bisinis Indonesia tanggal 28 Januari 2009 sebagai berikut :

Wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Januari dan Februari 2009 akan diperlakukan sama dengan wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menegaskan hal itu dalam surat bernomor S-ll/PJ/2009 tertanggal 23 Januari 2009 tentang penegasan mengenai wajib pajak yang memperoleh NPWP pada Januari dan Februari 2009.

"Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan menyampaikan SPT [surat pemberitahuan] tahunan PPh tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009," jelas Darmin dalam surat itu yang diterima Bisnis Indonesia, kemarin. 

Dia menuturkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang tidak terlayani (belum dapat diberikan NPWP sebelum 1 Januari 2008, kendati calon wajib pajak tersebut telah mendaftarkandiri untuk memperoleh NPWP pada Desember 2008) karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi Ditjen Pajak.

"Sebagaimana diketahui pada Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya, sedangkan sistem .aplikasi Ditjen Pa-jjk belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran tersebut." tuturnya.

Oleh karena itu, buruan manfaatkan fasilitas sunset ini dengan sebaik-baiknya.
Hidup Perpajakan Indonesia...

Minggu, Januari 25, 2009

Kabar Gembira buat pecinta Gadget

Uda dengar berita terbaru dari telkomsel??

Akhirnya penantian para gadgeters selama ini atas kehadiran Iphone 3G di Indonesia kesampaian pula. Belum lama ini, operator GSM terbesar di Indonesia mengabarkan akan bekerja sama dengan Apple menghadirkan Iphone 3G di Indonesia.

Paket penjualannya sama seperti di negara2 lain, yaitu bundling dengan operator, yaitu telkomsel dengan sistem kontrak selama jangka waktu tertentu.

Hingga blog ini diterbitkan belum diketahui berapa harga hp dan paket kontrak yang ditawarkan. Yang pasti, bagi yang berminat telah dapat memesan terlebih dahulu dengan registrasi di www.telkomsel.com

Sapa tao aja bagi pendaftar pertama mendapat penawaran harga yang lebih menarik..He3
Selamat mendaftar ya...

Buruan, Ada internet murah meriah

Sekedar ngabarin, smart mengeluarkan paket Internet gratis 12G (2G per bulan) dan Sms fratis 12.000 (2.000 per bulan). Paket bundling dengan hp merk Haier ini dapat diperoleh dengan harga Rp 333.000 termasuk PPN.

Gimana, menarikan..??
Masalah sinyal..., bagus kok. Saya sudah mencobanya di Medan, Krakatau dan Belawan.
Bisa dibilang kecepatan akses data internet 2x telkomnet instan.
Apalagi paket pembeliannya sudah termasuk cadangan batere dan kabel data untuk dihubungkan dengan komputer atau laptop.

Wah menarik banget lah...
Bagi yang tertarik silakan mengunjungi gerai smart di Medan, Jl. Monginsidi No. 16, telp 061-4571131.

Selamat mencoba

Senin, Januari 19, 2009

Sunset Policy diberlakukan tidak dengan sepenuh hati

Melihat kebijakan sunset policy yang diperpanjang pemerintah hingga Februari 2009 (bagi pemilik npwp sebelum tahun 2008) dan hingga Maret 2009 (bagi pemilik npwp di tahun 2008), tidak ada peluang pada calon WP yang membuat npwp di tahun 2009 dapat mengikuti program sunset policy ini.

Padahal bila dilihat, antusias masyarakat belakangan ini untuk memanfaatkan sunset policy semakin besar. Banyak masyarakat yang berniat untuk membuat npwp di tahun 2009 dan memanfaatkan sunset terpaksa menunda diri.

Kita berharap pemerintah masih akan membuka peluang pemanfaatan sunset di kemudian hari, sehingga jumlah pemilik npwp dan pelapor aset dapat bertambah. Bagi dirjen pajak, pelaporan ini tentu bermanfaat untuk mengawasi arus aset WP-WP yang baru mendaftarkan diri dan memanfaatkan fasilitas sunset policy.

Sabtu, Januari 10, 2009

Welcome...

Selamat datang di blog "Public Sharing".

Sesuai dengan namanya, blog ini diharapkan dapat digunakan siapa saja untuk sharing informasi, pertanyaan, jawaban dan komentar seputar bidang akuntansi (Accounting), audit (Auditing), pajak (Taxation) dan komputer (Computer) .

Semoga blog ini dapat menjembatani dan menjadi solusi buat kita.

Secara berkala, saya akan mempublis berbagai artikel dan komentar seputar bidang-bidang tersebut. Harap dapat ditanggapi oleh teman-teman.

Hidup...blogger indonesia.. :D