Melihat kebijakan sunset policy yang diperpanjang pemerintah hingga Februari 2009 (bagi pemilik npwp sebelum tahun 2008) dan hingga Maret 2009 (bagi pemilik npwp di tahun 2008), tidak ada peluang pada calon WP yang membuat npwp di tahun 2009 dapat mengikuti program sunset policy ini.
Padahal bila dilihat, antusias masyarakat belakangan ini untuk memanfaatkan sunset policy semakin besar. Banyak masyarakat yang berniat untuk membuat npwp di tahun 2009 dan memanfaatkan sunset terpaksa menunda diri.
Kita berharap pemerintah masih akan membuka peluang pemanfaatan sunset di kemudian hari, sehingga jumlah pemilik npwp dan pelapor aset dapat bertambah. Bagi dirjen pajak, pelaporan ini tentu bermanfaat untuk mengawasi arus aset WP-WP yang baru mendaftarkan diri dan memanfaatkan fasilitas sunset policy.
Konsultan Pajak Indonesia Dipilih Menjadi Presiden Asosiasi Konsultan Pajak
Asia-Oceania
-
Menjadi kebanggaan bagi dunia Konsultan Pajak Indonesia, dimana salah
seorang Konsultan Pajak Indonesia terpilih menjadi Presiden Asia Oceania
Tax Consulta...
4 minggu yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar