Melihat kebijakan sunset policy yang diperpanjang pemerintah hingga Februari 2009 (bagi pemilik npwp sebelum tahun 2008) dan hingga Maret 2009 (bagi pemilik npwp di tahun 2008), tidak ada peluang pada calon WP yang membuat npwp di tahun 2009 dapat mengikuti program sunset policy ini.
Padahal bila dilihat, antusias masyarakat belakangan ini untuk memanfaatkan sunset policy semakin besar. Banyak masyarakat yang berniat untuk membuat npwp di tahun 2009 dan memanfaatkan sunset terpaksa menunda diri.
Kita berharap pemerintah masih akan membuka peluang pemanfaatan sunset di kemudian hari, sehingga jumlah pemilik npwp dan pelapor aset dapat bertambah. Bagi dirjen pajak, pelaporan ini tentu bermanfaat untuk mengawasi arus aset WP-WP yang baru mendaftarkan diri dan memanfaatkan fasilitas sunset policy.
Penundaan Pemberlakuan Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh
Marketplace sampai dengan 1 November 2026
-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunda pemberlakuan pemungutan PPh
Pasal 22 sebesar 0,5% oleh Marketplace kepada para penjual online yang
melakuka...
1 bulan yang lalu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar