Kamis, Januari 29, 2009

Sunset Policy Diperpanjang Lagi

Selamat, bagi teman- teman yang belum sempat membuat npwp di tahun 2008 tetapi ingin memanfaatkan sunset policy, buruan...karena kali ini tidak akan diperpanjang lagi.

Diberitakan bahwa WP yang membuat npwp sebelum Maret 2009 masih dapat memanfaatkan sunset policy yang dilapor paling lambat tanggal 30 Maret 2009.

Hal ini dikutip dari Harian Bisinis Indonesia tanggal 28 Januari 2009 sebagai berikut :

Wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Januari dan Februari 2009 akan diperlakukan sama dengan wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menegaskan hal itu dalam surat bernomor S-ll/PJ/2009 tertanggal 23 Januari 2009 tentang penegasan mengenai wajib pajak yang memperoleh NPWP pada Januari dan Februari 2009.

"Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan menyampaikan SPT [surat pemberitahuan] tahunan PPh tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009," jelas Darmin dalam surat itu yang diterima Bisnis Indonesia, kemarin. 

Dia menuturkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang tidak terlayani (belum dapat diberikan NPWP sebelum 1 Januari 2008, kendati calon wajib pajak tersebut telah mendaftarkandiri untuk memperoleh NPWP pada Desember 2008) karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi Ditjen Pajak.

"Sebagaimana diketahui pada Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya, sedangkan sistem .aplikasi Ditjen Pa-jjk belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran tersebut." tuturnya.

Oleh karena itu, buruan manfaatkan fasilitas sunset ini dengan sebaik-baiknya.
Hidup Perpajakan Indonesia...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar