Sabtu, Mei 30, 2009

Cerdas menghitung Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009

Sebagian besar wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dan Badan paling lambat tanggal 31 Maret 2009 dan 30 April 2009.

Sisanya memohon penundaan SPT Tahunan yang akan dilaporkan pada akhir bulan Juni 2009.

Masalahnya...
Apakah anda telah menhitung Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009 dengan cerdas?

Berdasarkan Tax Planning yang baek, perubahan tarif pajak baik OP maupun Badan perlu dianalisa lebih lanjut. Tarif pajak yang baru pada OP dengan meluasnya range penghasilan kena pajak, serta dihapuskannya tarif 10% dari tarif pajak progresif, demikian pula dengan tarif pajak yang baru pada Badan dengan menjadi tarif tunggal 28% perlu ditanggapi secara cerdas.



Wajib pajak diberi kesempatan untuk menentukan Ansgsuran PPh pasal 25 tahun 2009 dari PPh terutang tahun 2008 dibagi 12 atau dengan melampirkan Perhitungan Tersendiri Angsuran PPh Pasal 25 dengan menggunakan tarif baru tahun 2009.

Hasilnya dapat memberikan Penghematan Pajak (Tax Saving) dan mencegah Lebih Bayar SPT Tahunan OP atau Badan tahun 2009.

Bagaimana dengan SPT anda? Apakah telah diproyeksikan dan disesuaikan?
Buruan....Kesempatan masih ada... :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar